4 Tanggungan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Sebagai seorang ibu hamil, pastinya Ibu membutuhkan yang namanya tanggungan kesehatan yang bisa diperoleh langsung melalui asuransi kesehatan. Mengapa demikian? Sebab, ketika ibu hamil tiba-tiba diserang oleh penyakit berbahaya selama masa kehamilan, maka akan langsung ditanggung oleh pihak asuransi. Tidak hanya asuransi, tanggungan kesehatan ini pun dapat Ibu peroleh melalui BPJS kesehatan yang biasanya memang memberikan sejumlah tanggungannya untuk setiap nasabah, termasuk di dalamnya ibu hamil.

Bpjs Kesehatan untuk kehamilanAdapun sejumlah tanggungan kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS kesehatan untuk ibu hamil. Mari, langsung disimak!

  1. Tanggungan selama masa kehamilan. Tanggungan pertama yang didapatkan ibu hamil dari BPJS kesehatan ini adalah tanggungan selama masa kehamilan. Yang mana, apabila sudah terdaftar ke pihak BPJS, maka ibu hamil bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dengan memanfaatkan tanggungan dari BPJS ini. Nantinya, ibu hamil akan mendapatkan melalui puskesmas, klinik kesahatan yang terdaftar dalam BPJS.
  2. Tanggungan pemeriksaan USG. Selain itu, ibu hamil pun akan memperoleh tanggungan berupa pemeriksaan USG yang memang penting dicek saat hamil. Dilakukannya pengecekan USG ini bertujuan untuk mengetahui jenis kelamin si bayi sekaligus memastikan apakah janin di dalam baik-baik saja. Untuk pengecekan USG ini sendiri hanya bisa dilakukan di klinik persalinan ataupun rumah sakit yang memang sudah menyediakan layanan USG untuk ibu hamil.
  3. Tanggungan saat persalinan. Apakah tanggungan BPJS kesehatan hanya bisa diperoleh saat hamil saja? Tentu jawabannya tidak, sebab saat persalinan pun ibu hamil masih mendapatkan tanggungan dari pihak BPJS ini. Dan untuk persalinannya sendiri ibu hamil bisa dilakukan di dokter keluarga, puskesmas, dan klinik kesehatan. Apabila ketiga faskes ini tidak mengatasinya, maka ibu hamil bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
  4. Tanggungan operasi caisar. BPJS kesehatan pun akan menanggung ibu hamil yang melahirkan bayi dengan cara operasi caisar. Hanya saja, tanggungan ini bisa diberikan apabila Dokter yang menangani ibu hamil, memang sudah menyarankan untuk persalinan secara caisar. Akan tetapi, jika ibu hamil yang meminta untuk operasi caisar, maka biasanya tanggungan pun tidak akan didapatkan oleh ibu hamil.

Itulah empat tanggungan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. Semoga bermanfaat! –SH–