Migrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik

Jika kamu hendak membeli sebuah properti Indonesia, ada baiknya kamu memperhatikan hal berikut: keadaan bangunannya, bentuk arsitektur, model ventilasi (breathing house atau rumah bernapas), ketahanan bangunan, harga, dan tentunya status bangunan. Banyak orang yang takut melakukan transaksi jual beli rumah saat mengetahui bahwa sertifikat dari rumah yang akan dibelinya masih berstatus Hak Guna Bangunan. Mereka umumnya, lebih memilih untuk membeli rumah yang sudah berstatus sertifikat hak milik, karena berbagai kelebihan yang dimilikinya. Namun, jika kamu sudah benar-benar menyukai suatu rumah dan harga yang ditawarkan juga sesuai atau di bawah budget mu, apa kamu rela melepaskannya karena masalah sertifikat ini?

sertifikat hak milikNah, jika kamu mengalami masalah dengan kondisi yang telah disebutkan, sebenarnya kamu nggak perlu bingung. Karena, kamu bisa kok mengubah status kepemilikan sertifikat tersebut menjadi SHM. Yah, memang berarti kamu harus mengeluarkan dana lebih besar untuk proses migrasi, tapi kalau kamu suka dengan rumahnya, hal ini bukan masalah dong?

Untuk kamu yang berniat melakukan migrasi, berikut ini adalah beberapa prosedurnya. Pertama, kamu harus membeli dan mengisi lengkap formulir dengan data lengkap dan benar. Pada saat proses perpindahan ini, kamu harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan asli dari rumah yang akan di migrasi status sertifikatnya.
  • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan surat keterangan dari kelurahan dari lokasi rumah tersebut, yang menyatakan bahwa bangunan ini benar dijadikan sebagai tempat tinggal.
  • Identitas pemohon berupa KTP, Kartu keluarga
  • KTP asli dan Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik sertifikat jika proses pengurusannya dikuasakan pada orang lain.
  • SPPT Pajak yang berisikan rekan jejak pembayaran pajak dan kondisi bangunan sejak awal.
  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan lahan. Dalam surat ini dinyatakan bahwa kamu tidak memiliki lahan (dimanapun) dengan total luas tanah lebih dari 5000 meter persegi.

Setelah seluruh dokumen tersebut telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah membayar biaya untuk pelayanan pendaftaran tanah.

Nggak sulit kan mengurus perpindahan sertifikat ini? Tapi yang perlu kamu ingat, SHM hanya boleh dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) saja. Jadi, meskipun kamu sudah tinggal lama di Indonesia dan fasih berbahasa Indonesia, kamu tidak akan bisa mengubah status sertifikat Hak Guna Bangunan jika kamu adalah seorang WNA. (Vita)