Yuk, Berkenalan dengan Yellow Box Junction

Guys, ternyata bukan hanya ID card aja lho yang harus dicetak dengan menggunakan printer khusus yang dibeli di tempat jual printer id card! Kalau kamu melintasi jalan persimpangan yang ada di Sarinah – MH Thamrin, baru-baru ini kamu akan melihat kehadiran sebuah garis kuning tebal yang sangat menarik perhatian. Tempatnya sendiri berada di tengah jalan raya dengan bentuk persegi. Ya, yellow line ini ternyata baru saja dicetak dengan alat khusus, lho! Tapi, apa sih fungsinya? Yuk, cari tahu!

Sejak kemunculannya yang belum lama ini, garis kuning ini memang sudah menarik perhatian para pengguna jalan. Bagi kamu yang sering atau selalu melintasi jalan ini setiap harinya, pasYellow Box Junction Jalan Thamrinti deh sangat menyadari kehadirannya yang seolah tiba-tiba. Padahal, tahukah kamu? Garis kuning ini sebenarnya sudah hadir sejak tahun 2013, namun garisnya mulai menghilang seiring berjalannya waktu. Baru akhir-akhir ini garisnya kembali dicetak dan kembali diperbaharui.

Garis kuning ini bernama Yellow Box Junction (YBJ). Disebut box karena bentuknya yang memang seperti persegi panjang. Letaknya berada di perempatan jalan yang menghubungkan empat arah mata angin. Yellow Box Junction sendiri merupakan sebuah marka jalan yang dibentuk untuk mecegah kepadatan lalu lintas di jalur tersebut. Kamu tahu sendiri kan bagaimana macetnya jalan di perempatan jalan tersebut? Kalau tidak diatur dengan YBJ atau lampu merah, wah nggak kebayang deh sumpeknya. Untuk itu, dibuatlah Yellow Box Junction agar jalan raya tidak tersendat. Dengan demikian, bagian perempatan tersebut akan lancar dan tidak mengalami kepadatan.

Lantas, bagaimana sistem dari YBJ ini berfungsi?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, YBJ berguna untuk menjadi pembatas di antara persimpangan. Sistem ini berlaku ketika puncak kepadatan lalu lintas. Biasanya, banyak pengguna kendaraan yang tetap memaksakan diri untuk jalan meskipun antrean kendaraan di depannya belum terurai. Hal inilah yang kemudian akan membuat kemacetan semakin parah. YBJ ini nantinya akan berfungsi sebagai penanda. Jika di dalam YBJ sudah ada kendaraan, maka pengendara lain tidak boleh berjalan maju meski traffic light sudah berubah menjadi hijau. Pengendara baru boleh berjalan kalau kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Jika ada pengguna jalan yang melanggar peraturan ini, maka akan dikenakan surat tilang karena dianggap melanggar marka jalan.