Kenali Enofa Faktur Pajak yang Membuat Perpajakan Semakin Praktis

Sudahkah Anda mendengar enofa faktur pajak? Salah satu fitur dari perpajakan yang fungsinya sangatlah memudahkan para wajib pajak. Jika Anda masih bingung untuk membuatnya, mari kenali lebih mendalam melalui ulasan berikut!

Mengenal Enofa Faktur Pajak

 

Enofa faktur pajak dikenal dengan istilah e-faktur. Salah satu faktur untuk pajak yang disajikan secara digital. Dalam pembuatannya mengacu pada aturan Dirjen Pajak terkait. Berbagai fitur yang disuguhkan e-faktur sangatlah berguna bagi berbagai pihak. Para wajib pajak akan menikmati pengelolaan PPN secara mudah.

E-Faktur menjadi salah satu kemudahan yang turut serta melestarikan lingkungan. Fasilitas yang satu ini akan menjadi sumbangan positif yang memberikan dampak baik bagi wajib pajak maupun pemerintah.

Kenali Enofa Faktur Pajak yang Membuat Perpajakan Semakin Praktis

Gambar: Pixabay

Jenis-Jenis E-Faktur Pajak

 

Enofa faktur pajak terdiri dari beberapa jenis. Terdapat faktur masukan dan keluaran. Kedua faktur tersebut memiliki perbedaan mendasar. Faktur masukkan dibuat PKP pembeli dan keluaran dibuat PKP penjual. Jenis faktur lainnya yakni sebagai berikut:

  • Standar
  • Gabungan
  • Sederhana
  • Cacat
  • Pengganti
  • Batal

Manfaat E-Faktur Pajak

 

Sajian e-faktur untuk para wajib pajak tidak lepas dari manfaat yang akan Anda terima. Manfaatnya akan dirasakan berbagai pihak, mulai dari penjual, hingga pemerintah. Ini penjelasannya!

1. Bagi Penjual

Pertama, manfaat untuk penjual, e-faktur memungkinkan untuk membuat tanda tangan secara digital. Manfaat yang satu ini akan membuat Anda lebih berhemat. Mengapa demikian? Anda tidak perlu mengeluarkan budget untuk pencetakan.

Manfaat lainnya yakni bisa melakukan pembuatan SPT secara praktis dan mudah. Nomor seri faktur pajak bisa Anda lihat di laman pajak secara langsung. Sehingga Anda pun tidak perlu berkunjung ke KKP lagi.

2. Bagi Pembeli

Manfaatnya juga akan dirasakan pembeli. Dalam hal ini, Anda selaku pembeli akan terlindung dari hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan faktur. Tanpa kode QR, faktur sangatlah rawan. Dengan adanya kode QR, Anda bisa mengetahui data transaksi, DPP, dan sebagainya.

Faktur yang tidak valid bisa Anda ketahui dengan informasi yang terdapat pada kode QR. Jika ditemukan perbedaan dengan hasil cetakan, maka kode QR tersebut kemungkinan tidak valid.

3. Bagi Pemerintah

Untuk pemerintah pun, e-faktur sangatlah bermanfaat. Hal ini akan memudahkan proses pengawasan terhadap pajak masukan dan keluaran. Data validasi pun akan disajikan secara lengkap.

Pihak pemerintah akan memeriksa dan memberikan nomor seri secara praktis. Selain itu, laporan faktur pajak pun akan lebih mudah dilakukan. Dengan adanya sistem digital ini mampu meminimalisir penyalahgunaan faktur terkait.

Syarat Menggunakan E-Faktur Pajak

 

Untuk bisa menikmati layanan enofa faktur pajak secara menyeluruh, Anda harus memenuhi syarat yang tersedia. Di antara syarat-syaratnya yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Akun PKP

Sebelumnya, Anda harus memiliki akun PKP. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan otoritas dari pihak DJP. Umumnya, otoritas bisa diberikan dalam bentuk kode. Pengiriman kode akan langsung disampaikan pada PKP secara langsung. Adapun password-nya bisa Anda dapatkan melalui email aktif yang dilampirkan.

2. Mendapat Sertifikat Elektronik dari DJP

Syarat lainnya yakni memiliki sertifikat dari DJP. Sertifikat ini bentuknya digital yang bisa Anda dapatkan dari pihak perpajakan secara langsung. Dengan adanya sertifikat ini, Anda pun akan memiliki akses untuk menikmati fitur e-faktur.

3. Meminta Nomor Seri faktur

Para wajib pajak juga diharuskan meminta nomor seri faktur pajak. Nomor ini bisa Anda dapatkan dari pihak DJP. Selanjutnya, faktur pajak dengan sistem digital pun bisa Anda nikmati secara menyeluruh.

4. Memiliki Perangkat yang Mendukung E-Faktur

Satu hal yang tidak kalah penting yakni memiliki perangkat yang mendukung e-faktur. Pasalnya, tidak semua perangkat diberikan akses e-faktur oleh pihak Dirjen Pajak. Pastikan komputer yang Anda gunakan memiliki spesifikasi yang mendukung e-faktur. Spesifikasi tersebut mencakup:

  • Memiliki RAM minimal 3GB
  • Hardisk berkapasitas 50 GB
  • VGA-nya 1024×768
  • Menggunakan sistem operasi Linux, Ms. Windows, Adobe reader, Java 1.7
  • Jaringan internet terhubung dengan proxy atau direct connection.

Cara Membuat Enofa Faktur Pajak

 

Untuk penerbitan e-faktur bisa dilakukan melalui beberapa cara. Langkah-langkah yang bisa Anda coba yakni dengan mengunduh dan install aplikasi e-faktur. Pastikan perangkatnya memiliki spesifikasi yang telah disebutkan. Selanjutnya, Anda bisa mengakses platform e-faktur via website. Banyak mitra resmi yang bisa Anda pilih.

Setelah Anda memilih website yang merupakan mitra resmi, akses website tersebut. Selanjutnya, ikuti pembuatan e-faktur sesuai petunjuk yang tersedia. Ikuti hingga setiap langkahnya berhasil dilakukan, sehingga e-faktur pun bisa Anda dapatkan.

Jika Anda sudah berhasil mendapatkan e-faktur, selanjutnya pilih jenis faktur yang Anda butuhkan. Misalnya, Anda ingin melakukan faktur pajak keluaran. Pada aplikasi e-faktur, Anda harus login terlebih dahulu. Selanjutnya, temukan menu “Faktur” dan klik opsi “Administrasi”. Selanjutnya, pilih faktur keluaran.

Demikianlah ulasan terkait enofa faktur pajak yang bisa Anda pahami secara mendalam. Pergeseran ke era digital membuat segalanya lebih praktis dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak.