Klaim Asuransi Ditolak? Segera Lakukan Hal Ini!

Memiliki asuransi memang dapat membuat kita terhindar dari kerugian finansial akibat risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan. Akan tetapi, bagaimana jika saat terjadi masalah namun klaim asuransi justru ditolak? Tentunya ini merupakan sebuah mimpi buruk bagi setiap nasabah. Memang ada kasus klaim ditolak karena kesalahan nasabah sendiri. Namun, bagaimana jika nasabah merasa sudah melakukan prosedur dengan tepat dan memenuhi semua syarat klaim?

Sebelumnya membahas upaya yang harus dilakukan, perlu diingat terlebih dahulu jika belum ada keputusan yang jelas mengenai masalah seperti ini, sebaiknya nasabah tidak dulu menyebarkan ke khalayak publik. Misalnya dengan bercerita di sosial media. Bagaimana jika setelah diselidiki, ternyata kesalahan terdapat pada nasabah sendiri? Tentunya pihak asuransi jadi harus menanggung kerugian karena namanya sudah tercemar.

Jadi, sebenarnya cara yang bisa ditempuh untuk menyelasikan masalah klaim asuransi yang ditolak adalah melalui jalur hukum. Akan tetapi, jangan membuat keputusan dengan gegabah. Sebab menempuh jalur hukum bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan banyak waktu dan biaya yang besar untuk melakukannya. Maka sebelum menempuh jalur hukum, langkah awal yang sebaiknya dilakukan adalah melakukan musyawarah dengan perusahaan asuransi.

Jika telah dilakukan musyawarah tapi belum ditemukan kesepakatan, maka nasabah bisa mengajukan somasi pada pihak asuransi. Kemudian, baru nasabah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Namun, bagi nasabah yang tidak sempat untuk mengurus proses tersebut, maka nasabah bisa meminta bantuan lembaga Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BAMI). Lembaga ini berfungsi untuk menangani sengketa antara pemegang polis dan pihak asuransi.

Meskipun terdapat lembaga yang bisa menangani sengketa klami asuransi, tentunya tidak ada nasabah yang ingin mengalami masalah seperti ini, bukan? Karena itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. Hal yang terpenting adalah memahami isi polis dengan cermat termasuk apa-apa saja yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak. Kemudian, jangan terlalu mengandalkan agen asuransi. Meskipun agen asuransi sudah menjelaskan secara lisan, tetaplah baca polis dan dokumen-dokumen penting lainnya serta website perusahaan sebagai referensi tambahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah yang timbul karena miskomunikasi dengan agen asuransi. Beberapa perusahaan asuransi telah memberikan kejelasan prosedur klaim dan panduan kelengkapan dokumen melalui polis dan website resmi perusahaan, seperti Allianz Indonesia dan Ma*ul*fe. Lalu yang terakhir, nasabah juga wajib mengisi dan membaca setiap formulir dengan teliti dan mengisinya dengan jujur.