Begini Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran

Saat ini, memiliki asuransi kebakaran dan properti untuk tempat tinggal atau rumah memang sangat penting, mengingat banyaknya musibah yang sewaktu-waktu bisa menimpa rumah yang Anda tinggali. Terlebih lagi, jika rumah maupun bangunan yang Anda tempati sangat dekat dengan bangunan yang mudah terbakar, tentunya Anda sangat membutuhkan sekali yang namanya asuransi yang akan menanggung maupun menjamin semua kerusakan yang diakibatkan oleh musibah. Dengan adanya asuransi ini pun Anda akan mendapatkan banyak manfaat, dimana pihak asuransi akan menjaga dan memberikan perlindungan kepada rumah yang Anda tinggali bersama dengan keluarga tercinta.

rumah kebakaranAkan tetapi, sebelum perusahaan asuransi mengganti dan menanggung semua kerusakan dan kerugian pada rumah, sangat penting sekali Anda melakukan pengajuan klaim asuransi, dikarenakan akan memudahkan Anda ketika meminta tanggungan kepada perusahaan asuransi. Berikut ini beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan jika mau mengajukan klaim asuransi kebakaran. Disimak, yuks!

  1. Melapor kepada penanggung. Apabila tempat tinggal Anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, secepat mungkin Anda harus melapornya kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi secara lisan atau surat dan bisa mengirimkannya lewat faximile. Dengan adanya laporan ini, tentunya pihak asuransi akan langsung memproses laporan Anda.
  2. Mengisi laporan kerugian. Setelah melapor kepada pihak penanggung, selanjutnya Anda harus mengisi laporan mengenai berapa kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana. Saat mengisi laporan ini, Anda harus mencatumkan tempat, tanggal, waktu kebakaran, besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi, dan sebagainya.
  3. Mengirim dokumen pendukung klaim. Agar semakin memudahkan ketika meminta pertanggungan, Anda juga wajib mengirim dokumen pendukung klaim kepada pihak penanggung berupa foto kerugian, buku catatan, laporan BMG, dan lainnya.
  4. Dilakukan pemeriksaan klaim di lapangan. Jika pihak asuransi sudah menerima syarat polis, selanjutnya mereka akan melakukan pemeriksaan dan penelitian di lapangan. Dilakukannya pemeriksaan di lapangan ini, untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, tempat terjadinya kebakaran, jumlah taksiran kerugian, dan jumlah harga sisa dari properti yang tidak terbakar.
  5. Ditunjuk seorang Loss Adjuster. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, biasanya pihak penanggung akan mendapatkan hasil berupa kasus yang sederhana dan rumit. Jika kasusnya sederhana akan langsung diproses oleh pihak asuransi dengan waktu yang sangat singkat. Akan tetapi, apabila kasusnya cukup rumit maka perusahaan asuransi akan menunjuk seorang Loss Adjuster yang akan menyelesaikan masalah dan diberitahukan kepada tertanggung.
  6. Diberitahukan jumlah ganti rugi. Dan, setelah dilakukan penanganan oleh Loss Adjuster sekaligus diketahui validitas klaim. Selanjutnya, pihak penanggung akan memberitahukan jumlah ganti rugi yang akan ditanggungnya kepada Anda. Lalu, perusahaan asuransi pun akan mempersiapkan pembayaran klaim asuransi selambat-lambatnya dalam waktu tenggang.

Jika yang sedang kamu hadapi saat ini adalah kebakaran pada mobil, jangan khawatir, karena prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran mobil tidak berbeda jauh kok. Nah, itulah beberapa prosedur yang wajib diikuti apabila hendak mengajukan klaim asuransi kebakaran. Semoga bermanfaat! –SH–