KPR Konvensional dan KPR Syariah

Memiliki rumah sendiri pasti menjadi impian sebagian besar orang. Baik untuk dijadikan tempat tinggal maupun untuk dijadikan investasi. Namun harga rumah yang cukup mahal terkadang menjadi kendala bagi sebagian orang untuk membelinya. Untuk mengatasi masalah tersebut, banyak orang yang menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dikeluarkan oleh bank di Indonesia, salah satunya yaitu Mandiri KPR. Kebutuhan masyarakat akan produk ini membuat semakin banyak bank yang mengeluarkan produk serupa, termasuk Bank Syariah.

kpr konvensional atau kpr syariahDengan banyaknya produk KPR yang di tawarkan, tentu saja membuat nasabah semakin merasa diuntungkan. Nasabah dapat membandingkan KPR antar bank tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan bayarnya. Namun sebelum memilih bank yang akan digunakan, tentu nasabah harus menentukan terlebih dahulu apakah akan menggunakan KPR konvesional atau KPR syariah. Kedua produk KPR tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Karena itu sebelum menentukan, sebaiknya bandingkan dahulu keduanya agar tidak menyesal nantinya. Berikut ini adalah beberapa hal mengenai KPR Konvesional dan KPR syariah:

  • KPR Konvensional

Pada KPR jenis ini bunga yang ditawarkan pada tahun-tahun awal angsuran adalah bunga tetap (fixed rate) dan kemudian akan berubah menjadi suku bunga mengambang (floating rate) yang besar bunganya akan disesuaikan dengan kondisi suku bunga bank Indonesia (SBII) saat itu. Hal ini tentu berdampak pada besarnya jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah. Pada saat awal tahun (masih menggunakan fixed rate) jumlah angsuran akan bisa di tentukan oleh Bank dan biasanya nilai angsurannya tidak terlalu besar, sementara jika pada saat di tetapkan floating rate kondisi ekonomi membaik dan suku bunga menurun, maka nasabah akan mendapat keuntungan karena bunga angsuran juga akan turun. Pada KPR ini ada yang menetapkan pinalti jika nasabah melunasi lebih awal dari perjanjian.

  • KPR Syariah

KPR jenis ini menawarkan suatu kepastian bahwa suku bunga yang telah ditetapkan tidak akan di pengaruhi oleh kondisi ekonomi. Artinya jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah sejak awal mulai mengangsur hingga cicilan lunas adalah tetap, dan biasanya berjumlah lebih besar dibandingkan dengan KPR konvensional pada masa fixed rate. Namun karena tidak terpengaruh dengan SBII maka saat suku bunga sedang naikpun jumlah angsuran akan tetap, begitu pula pada saat SBII sedang turun. Untuk pelunasan cicilan sebelum masa angsuran selesai pada KPR ini tidak dikenakan pinalti, hanya jika terjadi keterlambatan pembayaran maka denda yang diterapkan cukup tinggi.