Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Mencari rumah untuk tempat tinggal atau berinvestasi bukanlah hal yang mudah. Terkadang konsumen atau investor merasa cocok dengan lokasi dan rumahnya, namun harga yang ditawarkan diluar kemampuan konsumen. Apalagi harga properti seperti rumah terus menerus naik setiap tahunnya, inilah alasan tepat untuk berinvestasi properti untuk para investor. Untuk dapat menarik minat konsumen dan investor, maka perusahaan Properti Indonesia harus mampu untuk memberikan berbagai penawaran yang dibutuhkan konsumen dan investor, ditambah lagi dengan semakin berkembangnya jumlah perusahaan properti yang akan berdampak pada meningkatnya persaingan.

serfitikat hak milikSelain dari lokasi, harga dan ukuran rumah yang ditawarkan ada hal lain yang juga menjadi pertimbangan konsumen dalam membeli rumah, yaitu sertifikat yang akan didapatkan. Baik membeli rumah baru maupun membeli rumah dari tangan orang lain sertifikat menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Tidak hanya kelengkapan sertifikat yang akan didapatkan, tetapi juga jenis sertifikat yang akan didapatkan.
Berdasarkan haknya, sertifikat rumah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

• Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan dengan luas tertentu sesuai dengan yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Jangka waktu hak kepemilikan ini tidak dibatasi. Jenis sertifikat ini dapat dijadikan sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Hak milik ini juga dapat dialihkan kepada orang lain. Pemegang hak milik ini adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, dan Badan hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan lembaga keagamaan. Hak milik atas tanah negara ini dapat diperoleh dengan keputusan Pemberian Hak oleh instansi Badan Pertanahan Nasional.

• Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis sertifikat ini hanya mengijinkan pemiliknya untuk memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan yang lain, sedangkan untuk kepemilikan tanah tetap dimiliki oleh negara. Keuntungan membeli properti dengan SHGB yaitu dana yang dikeluarkan lebih murah, Bisa dimiliki oleh non WNI. Namun SHGB ini juga memiliki kerugian, yaitu jangka waktu yang terbatas (paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun) dan tidak bebas dalam memanfaatkan tanah tersebut. Namun bagi yang memiliki bangunan dengan SHGB dapat merubahnya menjadi SHM dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.