Begini Aturan Pajak Progresif Untuk Kendaraan ke-2

Bagi beberapa orang yang memiliki penghasilan lebih, memiliki mobil lebih dari satu bukan hal yang aneh. Apalagi dengan adanya tawaran promo mobil Mitsubishi dari Dipo Star yang pastinya membuat pengajuan kredit mobil baru lebih murah dan menguntungkan. Tidak hanya itu, untuk pengajuan mobil ke-2 umumnya juga akan lebih mudah diterima oleh perusahaan pembiayaan jika riwayat kredit Anda pada mobil pertama cukup bagus. Sebab, perusahaan pembiayaan akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan saat menganalisa kredit Anda. Terutama jika Anda mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan yang sama.mobil

Nah, jika Anda saat ini berencana untuk membeli mobil ke-2, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu seputar pajak progresif.

online-pajak.com –  “Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor dan berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu.”

Setiap aset yang dimiliki oleh warga negara pasti akan dibebankan biaya pajak, termasuk juga kendaraan bermotor. Dengan adanya peraturan mengenai pajak progresif, nilai pajak kendaraan ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki, dengan jenis yang sama. Misalnya Anda memiliki satu mobil dan satu motor dengan nama kepemilikannya adalah Anda maka Anda masih belum dikenai paak progresif.

Berikut ini adalah aturan tarif pajak progresif yang harus dibayarkan oleh Anda menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Aturan tersebut hanya mengatur besaran maksimal dan minimum dari persentase pajak yang harus dibayarkan. Setiap daerah diizinkan untuk menentukan sendiri persentase pasti dari tarif pajak selama masih sesuai dengan peraturan tersebut.

Lalu, apakah kita bisa menghindari pajak progresif dengan menggunakan nama kepemilikan yang lain untuk kendaraan ke-2?

Jawabannya adalah tidak bisa. Sebab, data pada pajak progresif ini didasarkan pada KK atau kartu keluarga. Artinya seandainya Anda sudah memiliki mobil menggunakan nama Anda dan kemudian membeli mobil baru dengan menggunakan nama ibu Anda sebagai kepemilikannya, pajak ini akan tetap berlaku selama Anda dan Ibu Anda berada dalam Kartu Keluarga dan alamat yang sama.