Mau Mudik? Ketahui Dulu Kriteria Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi

Asuransi mudik MSIG yang baru kamu beli beberapa bulan lalu untuk digunakan saat Hari Raya Idul Fitri mungkin memang belum terpakai. Pasalnya, sejak pertengahan bulan Ramadan pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran coronavirus ke wilayah-wilayah lain di luar episentrum.

macet

Image by shilin wang from Pixabay

Meski begitu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada 6 Mei lalu sempat mengeluarkan aturan tentang pihak-pihak yang dikecualikan dalam pelarangan tersebut. Aturan tersebut disusun dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Lalu, siapa saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik? Simak penjelasannya di bawah ini.

  1. Pekerja institusi pemerintah ataupun swasta yang berperan penting dalam pelayanan. Melansir situs Kata Data, kriteria pertama untuk orang yang boleh mudik adalah pekerja institusi pemerintah ataupun swasta yang melayani enam hal: penanganan COVID-19, pertahanan keamanan, penjagaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pendukung kebutuhan dasar, dan pekerja fungsi ekonomi penting. Syarat untuk kriteria ini adalah membawa KTP dan hasil rapid test yang negatif atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik. Khusus PNS, perlu ditambah dengan surat tugas resmi dari instansi.
  2. Pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit atau meninggal. Kriteria kedua adalah pasien dengan kasus apa pun yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Selain itu, penduduk yang perlu menjenguk atau merawat keluarga inti yang sakit keras, juga masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya di kota lain juga diizinkan untuk melakukan mudik. Syarat untuk kriteria ini adalah membawa surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya atau surat keterangan kematian anggota keluarga.
  3. Pekerja migran serta warga negara Indonesia dan pelajar yang berada di luar negeri. COVID-19 sudah membuat jutaan orang kehilangan pekerjaan, termasuk pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri. Mereka juga diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia karena kondisi lay off. Begitu juga dengan warga negara Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri. Jika ingin kembali ke Indonesia dan kondisi memungkinkan, mereka dapat melakukan mudik ke dalam negeri. Syarat untuk kriteria ini adalah membawa surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perwakilan negara setempat untuk warga negara Indonesia di luar negeri, serta universitas untuk pelajar di luar negeri.
  4. Pemulangan khusus. Kriteria selanjutnya berlaku untuk penduduk yang dipulangkan khusus oleh pemerintah ke daerah asalnya. Alasan untuk kriteria ini tidak dipaparkan dengan rinci. Hanya saja, untuk kriteria satu ini akan diorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah, swasta, dan universitas.

Itulah dia ulasan tentang kriteria orang-orang yang boleh melakukan mudik. Meski new normal sudah akan berlaku, tak ada salahnya untuk membekali diri dengan informasi ini, kan? Siapa tahu ternyata aturan ini masih akan diberlakukan hingga Idul Adha nanti. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!