Rencana sejumlah bank untuk mengerek besaran bunga KPR atau Kredit Pemilikan Rumah mau tidak mau membuat masyarakat yang tengah mengangsur rumahnya menjadi sedikit was-was. Pasalnya, bila rencana tersebut jadi dijalankan maka mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar cicilan bulanannya. Namun, kenaikan suku bunga KPR ini masih bisa diatasi, salah satunya dengan melakukan Take Over Kredit. Take over KPR adalah pemindahan fasilitas kredit antara satu ke bank lainnya. Misalnya saja dari KPR BTN ke Mandiri KPR.
Pemindahan fasilitas kredit dilakukan dari bank yang memiliki bunga kredit tinggi ke bunga kredit rendah. Sehingga biaya cicilan kredit KPR yang harus dibayarkan tiap bulannya pun bisa lebih murah. Karenanya, fasilitas ini pun cocok dimanfaatkan ketika bank pertama pemberi KPR menaikkan suku bunga KPR-nya.
- Proses take over KPR sendiri secara umum tidak berbeda jauh dengan proses pengajuan KPR di bank pertama, yakni:
- Cari tahu persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur. Setiap bank bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda, karena sangat penting untuk mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan agar pengajuan take over kredit bisa berjalan dengan lancar.
- Kumpulkan dan lengkapi persyaratan yang diharuskan. Persyaratan ini misalnya data pribadi seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, NPWP, slip gaji terakhir, atau SIUP dan Akte pendirian usaha bagi mereka yang bekerja sebagai pengusaha. Pastikan semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan lengkap sebelum mengajukan ke bank yang dituju.
- Sertakan print out sisa pokok kredit dari bank sebelumnya yang masih menjadi kewajiban debitur.
- Pastikan bank yang baru telah menyetujui plafon pinjaman dan tingkat suku bunga yang diinginkan, ini bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kredit (SKP) yang sah.
- Negosiasi dengan bank lama mengenai pengurangan pinalti pelunasan kredit dipercepat (bila ada) serta denda lainnya yang telah disepekati sebelumnya pada akad kredit yang lama.
- Koordinasi dengan notaris perbankan untuk mengurus pengeluaran jaminan dari bank lama atau “roya”, yakni suratpelepasan hak tanggungan di bank lama. Untuk bisa mendapatkan roya ini, debitur terlebih dulu diwajibkan untuk melunasi sisa kreditnya. Bank yang baru akan menalangi sisa pelunasan pokok pinjaman ini.
Yang paling terpenting dalam pengajuan take over KPR ini sebenarnya adalah sebelum semua proses tersebut dilakukan, yakni melakukan perbandingan dan memastikan apakah take over kredit yang baru akan lebih menguntungkan daripada KPR yang lama. Mulai dari besaran bunga, besaran cicilan perbulanya, tenor kredit, serta fasilitas tambahan lainnya. (raw)
+ There are no comments
Add yours